Akhir Tahun Juga Ada Razia, Jangan Kabur Kalau Tidak Mau Rugi Lebih Banyak

Didit Abdillah - Selasa, 19 Desember 2023 | 06:55 WIB
Dok Kompas.com
Ada razia menjelang akhir tahun, jangan dihindari karena dendanya akan jauh lebih besar

Dilansir dari Kompas.com, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, petugas kepolisian berwenang menghentikan kendaraan.

Mereka boleh meminta keterangan dan melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.

Artinya jika pengendara motor tidak mau berhenti maka hal itu melanggar hukum.

"Pelanggar yang melawan petugas dapat dikenakan pidana pelanggaran lalu lintas dan pidana umum," kata Budiyanto dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.

Budiyanto mengatakan, dalam Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 104 ayat 3 berbunyi pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

"Ketentuan pidana diatur dalam pasal 282 UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," katanya.

Baca Juga: Bukti Lebih Takut Tilang Daripada Nyawa, Motor Lawan Arus di Jalur Transjakarta Karena Ada Razia

Penulis : Didit Abdillah
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular