Kaleidoskop 2023: Maju Mundur Tilang Uji Emisi Bikin Geregetan

Ardhana Adwitiya - Senin, 25 Desember 2023 | 12:45 WIB
Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online
Maju mundur tilang uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta.

Saat masa razia tidak ada penilangan karena bersifat sosialisasi.

2. Tilang uji emisi pertama September 2023

Setelah razia dan sosialisasi, tilang uji emisi akhirnya diterapkan 1 September 2023.

Motor dan mobil yang tidak lulus emisi atau belum diuji sama sekali dikenakan sanksi denda.

Adapun denda tilang bagi motor sebesar Rp 250 ribu, dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Dalam pelaksanaan satu hari tilang uji emisi Jakarta bulan September 2023, tercatat sebanyak 66 unit kendaraan dinyatakan tidak lolos dan didenda.

Komposisi kendaraan tersebut mencakup 33 mobil dan 33 motor.

Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong
Pengendara kena tilang karena tidak lulus uji emisi.

Baca Juga: 4 Bengkel Planet Ban Masih Layani Uji Emisi Gratis, Buruan Datang Agar Terhindar Razia

3. Tilang dihentikan setelah 11 hari berjalan

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular