Bolehkah Perpanjang SIM Motor Habis Bisa Diwakilkan Tahun 2024? Begini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra,Uje - Rabu, 10 Januari 2024 | 07:15 WIB
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Jangan tunda perpanjang SIM karena tidak bisa diwakilkan

MOTOR Plus - online.com Surat Izin Mengemudi (SIM) harus segera diperpanjang sebelum masa berlaku habis.

Masa berlaku SIM sendiri adalah 5 tahun dan bisa diperpanjang sebelum masa berlakunya selesai.

Untuk mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dengan membawa beberapa dokumen yang disyaratkan. Perpanjang SIM juga dapat dilakukan melalui layanan SIM keliling.

Atau bisa juga secara online lewat SIM Nasional Presisi (SINAR).

Nah, ada pertanyaan apakah bisa SIM yang masa berlakunya habis bisa diwakilkan saat melakukan perpanjangan.

Karena bisa saja saat ingin perpanjang SIM berhalangan karena sakit atau alasan apapun.

Nah, biar tidak salah kita tanyakan ke Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo.

Secara tegas perpanjang SIM harus dilakukan oleh pihak yang masa berlaku SIM sudah hampir habis.

Baca Juga: Perpanjang SIM Online 2024 Hanya Bisa Di Satu Bank Bisa Pakai HP Begini Caranya

 

Kolase Kompas.com
Buat Perpanjang SIM bisa pakai layanan SIM Keliling atau aplikasi SINAR

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular