Bebas Tilang Knalpot Brong Silakan Dipakai di Motor Kapasitas Mesin Segini dan Memenuhi Syarat Ini

Aong - Selasa, 23 Januari 2024 | 13:19 WIB
FB Ariana Soten
Knalpot brong dibolehkan bebas tilang asalkan ketahui syaratnya

MOTOR Plus-online.com - Petugas sedang gencar melakukan razia knalpot yang suaranya sangat keras.

Bebas tilang knalpot brong silakan dipakai di motor kapasitas mesin segini dan memenuhi syarat ini dibebaskan beroperasi.

Jangan kan dipakai harian, knalpot brong silakan digunakan untuk kampanye boleh-boleh saja asalkan syaratnya diketahui.

Adapun syarat tersebut motor kapasitas besar dan knalpot tersebut asli bawaan pabrik.

Sepertu dijelaskan Kasat Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, setiap kendaraan punya spesifikasi yang ditentukan masing-masing pabrik.

Hal itu tak lepas dari spesifikasi knalpot yang pas digunakan oleh masing-masing motor.

Walaupun menggunkan knalpot brong asalkan asli pabrik dibolehkan dan kapasitas atau cc mesin juga jadi pertimbangan.   

Penggunaan knalpot ada aturannya yang tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 07 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Dalam hal kendaraan baru dan kondisi standar dari pabrikan, sebelum dijual ke konsumen pun sudah dilakukan uji tipe kendaraan bermotor oleh Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Polisi Sikat Habis Knalpot Brong Kenalan Alat Ukur Kebisingan Suara Knalpot dan Harganya

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular