Polisi Razia Knalpot Brong Besar-Besaran Pengangguran Makin Banyak

Ahmad Ridho - Sabtu, 3 Februari 2024 | 14:30 WIB
Dok. Polres Klaten
Polisi menyita motor yang menggunakan knalpot brong, razia knalpot brong bisa menyebabkan banyak pengangguran.

MOTOR Plus-online.com - Polisi semakin gencar melakukan tilang motor yang memakai knalpot brong.

Polisi razia knalpot brong besar-besaran pengangguran makin banyak

Menjelang Pemilu 2024, polisi semakin gencar merazia knalpot brong.

Hal ini agar kondisi menjelang Pemilu tetap kondusif dan nyaman.

Motor yang memakain knalpot brong akan langsung ditindak, knalpot akan disita polisi.

Pemakaian knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas dan aturannya sudah ada di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Motor yang memakai knalpot brong dianggap melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan demikian pelanggar atau pengguna knalpot brong akan dijerat Pasal 185 ayat 1.

"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan lain jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu".

Baca Juga: Hore Knalpot Brong Dilegalkan Tak Ditilang Asalkan Terdapat Logo 3 Huruf Ini Bebas Dipakai di Jalan

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular