Pengguna Knalpot Brong Bisa Dilaporkan Masyarakat ke Polisi Sanksinya Perdata dan Pidana

Aong - Jumat, 1 Maret 2024 | 20:16 WIB
TribunJabar.id
Knalpot brong hasil sitaan polisi di Bandung

MOTOR Plus-online.com - Para pengguna knalpot brong dengan merek asal bisa kena hukuman perdata dan pidana.

Pengguna knalpot brong bisa dilaporkan masyarakat ke polisi sanksinya perdata dan pidana, harus bayar denda dan penjara.

Seperti diketahui engguna knalpot brong di jalan maupun pemukiman mengganggu ketertiban, merampas hak hidup nyaman dan ketentraman.

Terlebih banyak kejadian, pengguna knalpot brong ditegur malah bertindak arogan, bahkan sering berbuntut pada tindakan kriminal.

Knalpot brong yang kerap jadi pemicu konflik di masyarakat luas bisa dilaporkan atau digugat ke ranah hukum.

Gugatan bisa berbentuk Pidana maupun Perdata, dengan potensi ancaman hukum berlapis.

Jika menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketenangan orang lain, dijerat Pasal 503 KUHP.

Bunyi pasal tersebut yaitu: “Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak Rp225: barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu; Besaran denda Pidana tersebut dilipatgandakan seribu kali, Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, jumlah denda yang diancamkan dalam KUHP, termasuk Pasal 503.

Baca Juga: Kemenkop UKM Minta Tegaskan Polisi Tidak Asal Tilang, Bisa Bedakan Knalpot Brong dan Aftermarket

Baca Juga: Polisi Tindak 1.826 Pengguna Knalpot Brong di Banyumas, Kebanyakan Anak Sekolah

Masih ada lagi, sebagaimana diatur Pasal 1365 KUHPer, Perbuatan Melawan Hukum. Yakni, tiap perbuatan melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Selain itu, tiap daerah juga telah menerbitkan regulasi khusus. Contoh di Kabupaten Karawang, memiliki Perda nomor 12/2023 mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.

Bunyinya, dalam pasal 19 huruf (j) dan huruf (k), dijelaskan bahwa setiap individu atau entitas dilarang membuat, menjual, atau menggunakan knalpot brong tanpa izin dan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia. 

Artikel ini telah tayang di otomotifnet.gridoto.com dengan judul "Lagi Tarik Ulur, Pemakai Knalpot Brong Bisa Digugat Secara Hukum, Pahami Aturannya".

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular