Razia Pengendara Motor Tanpa Helm di Sultra Jadi Sasaran Utama Polisi

Yuka Samudera - Rabu, 6 Maret 2024 | 21:45 WIB
Ditlantas Polda Sultra
Razia yang digelar Ditlantas Polda Sultra incar pengendara motor tanpa helm dan pelanggaran lain.

MOTOR Plus-online.com - Pengendara motor tanpa helm di Sulawesi Tenggara terciduk razia polisi.

Razia operasi keselamatan 2024 masih digelar di berbagai wilayah di Indonesia.

Seperti Satuan Tugas (Satgas) Gakkum Ops Keselamatan Anoa yang melakukan razia lalu lintas di Jalan M. Yasin dan Jalan L.D. Kaimuddin.

Mengutip Humas.polri.go.id, ada 10 personel yang dipimpin langsung oleh Kasatgas Gakkum, AKBP I Gusti Putu Adi Wirawan, S.I.K.

Salah satu fokus utama dalam razia ini adalah pengaturan lalu lintas di depan Kantor Polisi Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Sultra.

Tim Satgas berhasil melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang merugikan keselamatan berkendara.

Beberapa pengendara yang tak menggunakan helm saat berkendara mendapatkan tilang sebagai sanksi hukum.

"Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar," ungkap Kasatgas Gakkum.

Baca Juga: Kena Razia Puluhan Pemotor Usai Lawan Arah Bikin Warga Marah di Balikpapan

"Sekaligus meningkatkan kesadaran pentingnya menggunakan perlengkapan keselamatan, terutama helm," lanjutnya.

Masyarakat dihimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas.

Termasuk menggunakan helm sebagai perlengkapan wajib saat berkendara.

Satgas Gakkum juga memberikan teguran kepada pengendara mobil pickup yang membawa penumpang tanpa plat nomor.

Tindakan ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalanan telah memenuhi kelengkapan dan aturan yang berlaku.

Kehadiran Satgas Gakkum Ops Keselamatan Anoa 2024 menjadi langkah utama kepolisian dalam menciptakan kamseltibcarlantas yang aman dan tertib.

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular