Catat Kecelakaan Mudik Seperti Ini Tidak Mendapat Santunan dari Jasa Raharja

Ardhana Adwitiya - Selasa, 9 April 2024 | 14:00 WIB
KOMPAS.COM/HAMIM
Ilustrasi kecelakaan motor saat mudik lebaran.

MOTOR Plus-online.com - Kecelakaan lalu lintas sering terjadi saat musim mudik lebaran.

Yang paling parah adalah kecelakaan di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 58 B, Senin (8/4/2024).

Insiden itu melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus.

Semua korban mendapat santunan Jasa Raharja.

Santunan diberikan sesuai UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Berdasarkan Pertaruan Menteri Keuangan RI No. 15 dan 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta.

Sementara untuk korban luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

Yang jarang orang tahu, ada kecelakaan lalu lintas yang tak lagi dapat santunan dari Jasa Raharja.

Baca Juga: Motor Honda Vario 125 Ringsek Mahasiswa di Tomohon Tewas Dalam Kecelakaan, Pelaku Diduga Anggota Polisi

Mengutip humas.polri.go.id, Kasat Lantas Polres Kabupaten Ogan Ilir, AKP Nofrizal Dwiyanto mengatakan, yang tidak mengantongi SIM dan pajak mati tidak lagi mendapatkan santunan dari Jasa Raharja jika terlibat laka.

Namun untuk perkara kecelakaan tertentu yang memerlukan penyelidikan mendalam, Satlantas Polres Ogan Ilir siap membantu Jasa Raharja.

"Misalnya ada dua pihak yang terlibat kecelakaan dan masing-masing mengklaim sudah tertib dan menyalahkan pihak lainnya, maka akan dilakukan penyelidikan," kata Nofrizal.

"Tentunya korban laka yang terbukti karena melanggar lalu lintas, maka tidak akan dapat santunan,” sambungnya.

SHUTTERSTOCK/FIDAL FURQON
Ilustrasi logo Jasa Raharja.

Terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, Mulkan membenarkan adanya perubahan aturan dalam memberikan santunan kepada korban yang terlibat laka lantas.

Menurutnya, pihak Jasa Raharja tidak memberikan santunan kepada korban penyebab kecelakaan yang mengalami kasus kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas sebagai berikut:

1. Melawan arus lalu lintas.
2. Berkendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah.
3. Mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
4. Menerobos palang pintu perlintasan kereta api saat sinyal sudah berbunyi dan atau ada isyarat lain.
5. Berkendara dengan tidak wajar untuk membuat konten yang mengganggu lalu lintas.
6. Berkendara dengan kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan kelengkapan surat kendaraan.

 "Jenis pelanggaran pada poin-poin di atas, telah ditetapkan pengecualian penjaminan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas,” terang Mulkan.

Baca Juga: Kecelakaan Mudik Bus Maut Sumber Selamat Hantam Pemudik Naik Motor di Jawa Timur Kakak Beradik Tewas

Maka dari itu, uraian lengkap kronologi kecelakaan dan jenis pelanggaran yang tertuang dalam laporan polisi menjadi hal penting.

“Ini sebagai dasar proses penyelesaian dan penolakan santunan dari PT Jasa Raharja," paparnya.

"Kebijakan ini resmi berlaku sejak 4 Oktober lalu dan disosialisasikan oleh Korlantas Polri ke jajaran Satlantas di seluruh wilayah Indonesia," tambahnya.

Pihaknya juga saat ini terus melakukan sosialisasi kebijakan santunan korban kecelakaan, dan diharapkan masyarakat dapat mematuhinya serta juga meningkatkan kepatuhan berlalu lintas.

Mulkan menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964 Pasal 10 dan 13.

Disebutkan bahwa terkait keterjaminan korban laka yang pada dasarnya tidak terjamin, adalah pihak sebagai penyebab laka lantas.

Serta memperhatikan semakin meningkatnya kecelakaan lalu lintas dan penindakan pelanggaran oleh polantas serta ditandai dengan meningkatnya jumlah santunan.

“Yang pasti, penyebab kecelakaan diawali oleh pelanggaran lalu lintas. Sehingga kebijakan ini semata-mata untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berkendara di jalan,” pungkasnya.

Source : Humas.polri.go.id
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular