MOTOR Plus-online.com - Seorang pemotor berulah dengan melawan polisi yang memberhentikannya karena melakukan pelanggaran.
Tegang pemotor ngamuk bentak polisi sampai banting pelat nomor bisa dijerat penjara selama 2 bulan.
Kelakuan pemotor ini memang benar-benar keterlaluan sudah tahu salah ditegur polisi malah ngamuk sambil melotot.
Insiden pemotor marah sambil menunjuk polisi ini terjadi di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.
Video pemotor membentak polisi di pinggir jalan mendadak viral dan ramai di media sosial.
Dikutip dari akun Instagram @jabodetabekjur dan diunggah pada Sabtu (13/4/2024) lalu, pemotor itu tidak terima saat diberhentikan polisi.
Padahal sudah melakukan kesalahan karena menggunakan pelat nomor palsu.
Di motor Yamaha Mio tersebut dipasang pelat nomor yang cuma dua angka F 58 STD.
Karena dinilai melakukan pelanggaran polisi memberhentikan pemotor berjaket hitam itu dan menegurnya.
Baca Juga: Pemotor Ngamuk Beli Bensin Eceran di Tebet Jaksel: Beli Bensin Ceban Segini yang Wajar Aja
Baca Juga: 2 Pelat Nomor Sakti Kebal Tilang Ada Pelat Nomor Khusus dan Rahasia Tidak Boleh Dibocorkan
Merasa hebat, bukan mengakui kesalahan atau menjelaskan maksud menggunakan pelat nomor dua angka malah ngamuk.
Bahkan polisi sampai menenangkan pemotor yang terus marah-marah.
Dalam video yang beredar memperlihatkan suasana menegangkan sejumlah pemotor yang diberhentikan polisi.
Pria yang diduga pengendara motor tersebut tampak tak terima.
Ia tampak marah sembari merekam polisi seolah dirinya sudah menjadi korban.
Lalu sang polisi memberikan penjelasan bahwa pemotor tersebut melakukan pelanggaran karena pelat nopol tersebut.
Namun pemotor tersebut tidak terima dan melawan polisi.
Lihat postingan ini di Instagram
Terlanjur marah, pemotor itu menghancurkan pelat nomor motornya sampai terlepas lalu membantingnya ke tanah.
Tampak seorang wanita dan pemotor lain menenangkan pemotor yang ngamuk tersebut.
Baca Juga: NMAX dan PCX 160 Waspada Muncul Motor Matic Baru 150cc Hybrid Fitur Melimpah
Dalam keterangan dijelaskan peristiwa pemotor tak terima diberhentikan polisi.
Pemotor yang marah-marah ini disebut merekam balik dan seolah-olah menjadi korban.
"Pengendara yang diberhentikan pihak Kepolisian ini terlihat merekam balik dan seolah-olah paling benar," tulis keterangan video viral yang beredar.
Disebutkan peristiwa pemotor ngamuk tersebut terjadi di Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Bisa dipenjara 2 bulan
Pemotor atau pemilik mobil yang menggunakan pelat nomor palsu atau tidak sesuai bisa terancam penjara 2 bulan.
Selain penjara, pelanggar juga bisa dikenakan denda Rp 500 ribu.
Penggunaan pelat nomor kendaraan sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Pasal 280 yang berhubungan dengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di dalam Pasal tersebut diatur jika pemilik kendaraan terbukti tidak memasang pelat nomor kendaraan sesuai dengan yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia, bisa terancam pidana beripa denda Rp 500 ribu atau kurungan penjara selama dua bulan.
Aturan lain yang mengatur tentang penggunaan pelat nomor diatur di dalam Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 di dalam Pasal 39 ayat 5 menjelaskan bahwa TNKB atau pelat nomor kendaraan dianggap tidak sah dan tidak berlaku kecuali yang sudah dikeluarkan oleh Korlantas Polri.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR