Tenang Motor Bekas Tanpa STNK Bisa Dibuatkan Baru Simak Cara dan Syaratnya Secara Resmi

Aong - Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB
MP Adi Ali
Tenang motor bekas tanpa STNK bisa dibuatkan baru, simak cara dan syratnya

MOTOR Plus-online.com - Idealnya ketika membeli kendaraan seken pilih yang dilengkapi surat-surat.

Tenang motor bekas tanpa STNK bisa dibuatkan baru simak cara dan syaratnya secara resmi jadi legal di jalan.

Namun perlu diingat bahwa motor seken tanpa STNK yang dimaksud karena benar-benar hilang.

Tenru bukan karena unit notor dari hasil penggelapan atau curian.

Untuk mendapatkan STNK yang baru, pertama yang perlu dilakukan mengajukan permohonan pembuatan surat kehilangan dari kepolisian di Polres setempat.

Surat kehilangan ini berfungsi untuk blokir data STNK lama yang hilang.

Blokir dilakukan agar tidak ada identitas ganda jika STNK yang lama ditemukan orang lain.

Artinya STNK lama yang dilaporkan hilang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi.

Untuk syarat dokumen lain yang perlu disiapkan sama dengan proses balik nama kendaraan pada umumnya.

Baca Juga: Beneran Bayar Pajak Kendaraan atau Perpanjang STNK Pakai Aplikasi SIGNAL Ada Biaya Tambahan Rp 10 Ribu?

Baca Juga: Mulai Rp 1 Jutaan Motor Murah Suzuki Thunder dan Shogun Dijual Sepaket STNK Ada

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular