Tukang Parkir Liar Sering Bikin Masalah Laporkan ke Polisi Bisa Dijerat Pidana

Ahmad Ridho - Minggu, 21 April 2024 | 14:10 WIB
humaspolri.go.id
Beberapa pemilik motor mengeluhkan aksi tukang parkir liar yang meminta uang, bisa dilaporkan ke polisi dan dijerat pidana.

MOTOR Plus-online.com - Keberadaan tukang parkir liar di depan minimarket sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat.

Tukang parkir liar sering bikin masalah bisa dilaporkan ke polisi dijerat pidana.

Belum lama ini, seorang tukang parkir liar memeras pemotor di depan sebuah minimarket di Karawang, Jawa Barat dengan alasan Tunjangan Hari Raya (THR).

Tukang parkir bernama Ziyan Zahran Farid itu menagih setiap motor parkir sebanyak Rp 15 ribu.

Padahal biasanya parkir di minimarket, cukup bayar Rp 2-3 ribu buat motor.

Kejadian ini terjadi di Batujaya, Karawang yang diunggah akun Instagram @memomedsos, Kamis (18/4/2024).

Dalam video terlihat, seorang karyawan minimarket bertanya pada tukang parkir itu.

"Ongkos biasanya mah Rp 2 ribu, bang," kata karyawan minimarket itu.

Karyawan minimarket itu bertanya, karena banyak pengunjung yang kesal akan tarif tukang parkir itu.

Baca Juga: Pemotor Waspada, Parkir Sembarangan di Pinggir Jalan 4 Ban Mobil Lenyap Pemilik Rugi Jutaan Rupiah

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular