Tukang Parkir Liar Meresahkan, Bisa Diancam Balik Penjara 9 Tahun

Didit Abdillah - Selasa, 23 April 2024 | 07:03 WIB
Rudy Hansend/ GridOto.com
Ilustrasi parkir di minimarket yang kerap jadi lahan tukang parkir liar. Bisa dipidana 9 tahun.

MOTOR Plus-Online.com - Masalah tukang parkir liar sedang menjadi pembahasan karena kerap meminta uang parkir dengan cara memaksa. 

Bahkan nilai uang yang diminta pun kerap asal tembak, bisa Rp 2 ribu sampai Rp 10 ribu seperti yang terjadi menjelang libur Lebaran Idul Fitri lalu. 

Salah satu tempat yang kerap banyak tukang parkir liar adalah di mini market

Padahal pihak mini market kerap memasang area parkir gratis khusus konsumen. 

Namun tukang parkir liar kerap menggeser tulisan tersebut karena ia merasa kehilangan mata pencahariannya. 

Menurut Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum memang dibutuhkan kerjasama masyarakat untuk pelan-pelan memberantas tukang parkir liar ini. 

Juga bisa dilakukan dengan cara seleksi, semisal memang dibantu dan dijaga maka berhak diberikan upah. 

Namun jika hanya sekadar berada di area parkir tanpa membantu, ada baiknya memang tidak diberikan upah. 

Terlebih, pihak pengelola usaha seperti mini market sudah mengeluarkan retribusi daerah dan standar dalam pembuatan bangunan usaha, termasuk lahan parkir

Baca Juga: Pungli Parkir Motor Meresahkan Warga di Bandung Sering Ditagih Bayar Sampai Dua Kali

Penulis : Didit Abdillah
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular