Gugatan Batas Usia Bikin SIM Sudah Masuk MK Anak di Bawah 17 Tahun Boleh Bawa Motor?

Ardhana Adwitiya - Rabu, 24 April 2024 | 12:00 WIB
TribunLampung.com
Ilustrasi SIM.

MOTOR Plus-online.com - Batas usia bikin SIM digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), bisa jadi anak di bawah 17 tahun punya SIM.

Melihat website mkri.id, pengajuan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) masuk pada Kamis (18/4/2024).

Adapun Nomor Akta Pegajuan Permohonan Pemohon (AP3) tercatat 51/PUU/PAN.MK/AP3/04/2024.

Pemohon bernama Taufik Idharudin, pria asal Solo, Jawa Tengah.

Taufik mengaku dirinya ingin menggugat batas usia bikin SIM karena kagum dengan bocah yang bawa motor dari Madura ke Semarang.

"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945, karena saya merasa kagum dengan dua bocah, yaitu inisial SZ berusia 11 tahun dan DR usia 10 tahun dari Sampang, Madura," kata Taufik dikutip dari Antara.com, Sabtu (20/4/2024).

mkri.id
Permohonan pengajuan gugatan batas usia bikin SIM di website Mahkamah Konstitusi (MK).

Kalau brother ingat, pada November 2023 lalu ada dua bocah touring motor tanpa helm.

Awalnya mereka berniat jalan dari Madura ke Jakarta, namun berhasil dihentikan polisi di Semarang.

Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM C Bulan April 2024 Masih Seharga 7,5 Liter Pertalite

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular