Resmi SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri Berlaku 2025, Masih Perlu Bikin SIM Internasional?

Ardhana Adwitiya - Jumat, 21 Juni 2024 | 09:05 WIB
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi SIM Indonesia berlaku di luar negeri.

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira buat bikers yang mau motoran di luar Indonesia.

Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia bisa dipakai di luar negeri mulai berlaku 2025 mendatang, apakah masih perlu bikin SIM Internasional?

Buat yang belum tahu, kalau mau bawa motor di luar negeri wajib bawa SIM Internasional.

Namun mulai tahun depan SIM Indonesia berlaku di luar negeri.

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengumumkan kebijakan baru terkait penggunaan SIM di luar negeri.

Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia disebut tidak hanya berlaku di Tanah Air, tetapi juga dapat digunakan di 8 negara Asia Tenggara.

Kebijakan baru tersebut dapat dilihat di akun Instagram @tmcpoldametro, Kamis (20/6/2024).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Walau begitu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, SIM Internasional masih diperlukan saat akan berkendara di negara-negara lain.

Baca Juga: Tilang Sistem Poin Segera Berlaku, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Bikin SIM Baru Setelah Dicabut? 

"Bukan berarti semua negara ASEAN memberlakukan SIM Indonesia, terus SIM Internasional itu tidak berlaku, enggak," kata Yusri dikutip dari Kompas.com, Kamis.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular