Find Us On Social Media :

Nih Aturan Pajak STNK Mati Ditilang

By Hendra, Senin, 8 Mei 2017 | 17:32 WIB

Pengesahan ini bertujuan untuk memverifikasi apakah motor yang disahkan masih dimiliki pemilik sah.

Dan itu dilakukan dengan menyertakan identitas diri yakni KTP yang  masih berlaku.

Diperkuat dalam pasal 1 butir ke-9 Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012.

Bunyinya, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah

dokumen  yang  berfungsi  sebagai  bukti  legitimasi  pengoperasian  Ranmor  yang

berbentuk  surat  atau  bentuk  lain  yang  diterbitkan  Polri  yang  berisi  identitas

pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

Jadi, menurut Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budyanto  dari aspek hukum, pajak mati dapat dilakukan penegakan hukum dengan tilang.

Penekanan argumentasi hukumnya bukan pada pajak mati tapi pada aspek keabsahan atau legalitas STNK . (www.motorplus-online.com)