Find Us On Social Media :

Tidak Ada Aturan Motor Bisa Jadi Angkutan Umum

By , Kamis, 6 Juli 2017 | 13:23 WIB

Padahal bila melihat dari kacamata keselamatan di jalan raya, masih banyak ojek online yang menghiraukannya.

Mulai dari cara berkendara, prilaku, sampai menyangkut soal kondisi kelayakan motor yang digunakan.

Bahkan harusnya ojek online yang perlu pembatasan atau kuota, karena dengan jumlah yang cukup banyak saat ini, bila diperhatikan ojek online tidak ada ubahnya dengan ojek pangkalan.

Sebelumnya, Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat Pudji Hartanto, perah mengatakan bahwa nantinya akan ada upaya untuk membuat aturan mengenai kejelasan ojek online.

Hal ini memang penting dilakukan karena selama ini kebijakan ojek online diatur oleh pemerintah daerah, akibat tidak adanya regulasi yang jelas mengenai fungsinya untuk dijadikan transportasi umum.

"Satu-satu kita selesaikan. Sepeda motor itu ada aturannya tersendiri, tapi memang dalam undang-undang motor bukan untuk angkutan umum, kenapa ? karena sangat rawan dan memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi untuk digunakan sebagai angkutan umum," ucap Pudji kepada KompasOtomotif beberapa waktu lalu.

Artikel ini dipublikasikan Kompas.com dengan judul Siap-Siap, Ojek "Online" Juga Bakal Diatur Pemerintah