Ojek Online Resmi Dilarang Pemerintah

Motorplus - Jumat, 18 Desember 2015 | 10:45 WIB

Desas-desus ojek online yang berbasis aplikasi di smartphone resmi dilarang pemerintah akhirnya terjadi juga. Hal tersebut sesuai dengan adanya surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan, tertangggal 17 Desember.

Ojek online resmi dilarang pemerintah karene tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum dan tidak memenuhi standar UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2014.

Namun ironisnya hal ini belum sampai ke telinga para ojekster online. "Emang dilarang ya? Saya belum dengar tuh, kalau ojek online dilarang saya makan apa nanti?" tukas Yahya salah satu ojekster online Grab Bike .

Hal ini disayangkan oleh EM-Plus sendiri. Pasalnya Ojek Online sangat membantu masyarakat commuter ibu kota dalam bertransportasi. Wah kalau Ojek online resmi dilarang pemerintah gimana tuh pendapat sobat? (www.motorplus-online.com)

Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular