Find Us On Social Media :

Meski Motor Sudah Dijual, Bisa Kena Denda E Tilang Lho

By Candra, Kamis, 7 September 2017 | 11:00 WIB

Di launching kemarin (6/9), kepolisian memastikan objek yang terkena denda e tilang akibat pelanggaran dari CCVT adalah pemilik kendaraan.

 

Itu artinya, meskipun kendaraan dipakai atau dijual orang lain yang terkena denda adalah pemilik sesuai nama di STNK.

Pelanggarnya lebih dikhsususkan pada pelanggar traffic light.

"Denda terpaksa dibebankan pada pemilik kendaraan, karena yang tercapture CCTV adalah kendaraan bukan pengendaranya," bilang AKBP Adewira Negara Siregar Kasatlantas Polrestabes Surabaya.

(BACA JUGA: Video Penampakan Honda CB150R 2017 Thailand, Bodi dan Suaranya Lho)

Sama halnya dengan motor yang sudah dijual, jika belum dibalik nama nantinya denda tilang tetap dibebankan pada pemilik kendaraan lama sesuai STNK.

Maka dari itu, Adewira berharap pemilik kendaraan juga bisa mengedukasi pengendara tersebut.

Diharapkan peminjam atau pembeli kendaraan bisa segera membalik nama atau peminjam tidak melanggar lalu-lintas.

Kali ini, pada launching e tilang kemarin Adewira juga menegaskan bahwa  e tilang bakal berlaku untuk semua kendaraan yang melanggar dan terekam CCTV.

Baik itu berasal dari Surabaya berplat L maupun dari daerah lain yang sedang melintas di Surabaya.