Find Us On Social Media :

Motor Berbahan Bakar Minyak Akan Dilarang Dijual di Indonesia

By Hendra, Selasa, 12 September 2017 | 15:11 WIB
()

Rancangan Peraturan Presiden mengenai Percepatan Pemanfaatan Tenaga Listrik Untuk Transportasi Jalan masih bersifat sementara.

Dari draft atau rancangan ini terlihat pemerintah sangat serius agar program kendaraan bertenaga listrik ini diwujudkan.

Memang belum jelas benar kapan rancangan ini akan diundangkan menjadi sebuah kebijakan.

Salah satu bentuk keseriusannya ada dalam salah satu pasal di rancangan itu.

Seperti tertulis dalam Bab II mengenai Kebijakan Pelarangan Kendaraan Berbahan Bakar Minyak.

(BACA JUGA : Presiden Bakal Teken Perpu Soal Motor Listrik )

Dalam pasal 3 draft Peraturan Presiden berbunyi "Dalam upaya mempercepat peralihan penggunaan kendaraan bermotor listrik yang lebih ramah lingkungan dan rendah emisi, kendaraan bermotor berbahan bakar minyak, dilarang dijual di Indonesia pada tahun 2040".

Jika rancangan ini benar-benar diundangkan, maka pabrikan besar di bawah naungan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) harus segara bersiap-siap untuk mengubah 'platform' dari industri berbahan bakar minyak ke tenaga listrik.

Sampai saat ini seluruh produksi AISI berbasis konvensional.

Dalam arti menggunakan bahan bakar minyak. 

Total produksi motor AISI tahun lalu sebanyak 6,2 juta unit.

Dua pabrikan besar Honda dan Yamaha pasti akan serius dalam pengembangan motor listrik ini.

Chief Operating  Officer of Motorcyle for Motorcyle Honda Motor, Shinji Aoyama pernah berbincang di sela diskusi Potential of Electric Vehicle as an Alternative Mobility Solution di Universitas Indonesia, Depok, Jabar Maret 2016 mengatakan kemungkinan kami akan menjual motor ini (Honda EV-Cub).

"Secara global pada 2018, termasuk di Indonesia," jelasnya.

(www.motorplus-online.com)

Draft pelarangan motor