Find Us On Social Media :

Siapa Bilang Polisi Tidak Bisa Menilang Kendaraan Telat Bayar Pajak, Ini Dasar Hukumnya

By Ahmad Ridho, Sabtu, 4 November 2017 | 11:08 WIB
Iptu Indri Yosita Kanit Turjawali Satlantas Polres Ciamis Jawa Barat (Motor Plus/Yeyep)

MOTOR Plus-online.com - Masih simpang siurnya proses tilang terhadap pengendara yang telat bayar pajak kini jelas sudah.

Polisi memiliki dasar yang kuat untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang tidak bayar pajak kendaraannya.

Jika sebelumnya beredar berita bahwa Polisi tidak bisa melakukan penilangan terhadap pengguna kendaraan yang telat membayar pajak.

(BACA JUGA: Siap-siap! Kawasaki Bakal Rilis 3 Motor Baru, Salah Satunya All New Ninja 250)

Alasannya untuk pajak ada dalam kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Namun pernyataan atau berita tersebut dibantah oleh pihak Polisi.

"Kami memiliki dasar yang jelas untuk melakukan penilangan terhadap pengendara yang telat membayar pajak kendaraannya," jelas Iptu Indri Yosita Kanit Turjawali Satlantas Polres Ciamis Jawa Barat.

Menurut Polwan ramah ini pihaknya mengacu pada surat telegram Kakorlantas nomor : ST/1487/VI/2017.

Inti dari surat telegram itu mengenai penindakan pelanggar STNK yang tidak disahkan.

Menurut Iptu Indri dalam STNK tersebut terdapat bukti pengesahan.

(BACA JUGA: Bukan Pacar, Ini Dia Cewek Seksi yang Sering Nempel Valentino Rossi Saat Balap MotoGP)