Find Us On Social Media :

Menolong Orang Kecelakaan Diatur Undang-Undang, Penjara Jika Lalai!

By Mohammad Nurul Hidayah, Senin, 27 November 2017 | 14:39 WIB
Kondisi jalan Raya Darmo Surabaya pasca kecelakaan (Motor Plus/Aong)

MOTOR Plus-online.com - Masyarakat di Indonesia khususnya yang tinggal di kota besar banyak menghabiskan waktu di jalan.

Tidak jarang juga bikers menyaksikan kecelakaan yang memakan korban luka bahkan korban jiwa.

Jangan anggap sepele, ternyata menolong orang kecelakaan diatur juga di Undang-Undang.

Kalau sobat lalai, ada ancaman kurungan penjara selama 3 bulan dan denda.

(BACA JUGANgerih! Kecelakaan Melibatkan Motor dan 1 Anak Berumur 6 Tahun, Motornya Sampai Terbakar)

Peraturan tertuang di Pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diungkapkan kewajiban menolong orang yang membutuhkan pertolongan.

Berikut bunyi pasal tersebut;

Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati.

Dalam penggunaanya, pasal ini diberikan catatan.

Apabila seseorang hendak memberikan pertolongan, baiknya ia menyadari bahwa tindakan tersebut tidak membahayakan dirinya.

Misal ia tidak dapat menolong dengan tenaganya sendiri, ia dapat meminta bantuan pada orang lain yang dianggap bisa membantu seperti menelepon petugas medis atau kepolisian.