Find Us On Social Media :

Awas, Ancaman 6 Bulan Penjara Jika Berkendara Saat Ngantuk

By Mohammad Nurul Hidayah, Jumat, 1 Desember 2017 | 13:48 WIB
Berkendara dalam keadaan kantuk dianggap lalai oleh Undang-Undang (Dok MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Diantara kalian pasti pernah berkendara dalam keadaan kantuk atau mengantuk.

Awas, jangan sepelekan keadaan ini karena bisa membuat brother dipenjara selama 6 bulan.

Hukuman itu bisa berlaku jika berkendara dalam keadaan ngantuk itu menyebabkan kecelakaan.

Berkendara dalam keadaan mengantuk diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lebih rinci dijelaskan pada Pasal 310 Ayat 1 yang berbunyi :

(BACA JUGAMenolong Orang Kecelakaan Diatur Undang-Undang, Penjara Jika Lalai!

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan

Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau

denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Yup, mengendarai atau mengemudikan kendaraan dalam keadaan mengantuk dalam hukum dianggap lalai.