Find Us On Social Media :

Awas, Ancaman 6 Bulan Penjara Jika Berkendara Saat Ngantuk

By Mohammad Nurul Hidayah, Jumat, 1 Desember 2017 | 13:48 WIB
Berkendara dalam keadaan kantuk dianggap lalai oleh Undang-Undang (Dok MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Diantara kalian pasti pernah berkendara dalam keadaan kantuk atau mengantuk.

Awas, jangan sepelekan keadaan ini karena bisa membuat brother dipenjara selama 6 bulan.

Hukuman itu bisa berlaku jika berkendara dalam keadaan ngantuk itu menyebabkan kecelakaan.

Berkendara dalam keadaan mengantuk diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lebih rinci dijelaskan pada Pasal 310 Ayat 1 yang berbunyi :

(BACA JUGAMenolong Orang Kecelakaan Diatur Undang-Undang, Penjara Jika Lalai!

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan

Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau

denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Yup, mengendarai atau mengemudikan kendaraan dalam keadaan mengantuk dalam hukum dianggap lalai.

(BACA JUGAMenurut Juri Balap Motor Asia: Pembalap yang Dilempar Karung Harusnya yang Kena Hukuman Lebih Berat)

Makanya, jika terjadi insiden kecelakaan akibat pengendara yang mengantuk bisa dikenakan Pasal 310 Ayat 1, UU No. 22 Tahun 2009 yang dijelaskan di atas.

Sedangkan untuk Pasal 229 Ayat 2 yang disebut pada Pasal 310 Ayat 1 sendiri membahas tentang penggolongan kecelakaan lalu lintas yang berbunyi :

Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan

kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.

Nah, sudah tahu hukumnya maka harus lebih hati-hati ketika berkendara bro!