Find Us On Social Media :

Cihuuyyy, Ternyata Pembuat Polisi Tidur Bisa Dipenjara 1 Tahun, Laporkan!

By Arseen, Sabtu, 9 Desember 2017 | 14:12 WIB
Polisi tidur kadang bikin jengkel pengendara. (Stefanus Yoga)

Pasal 274 menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

(Baca juga: Anjaaay! Begini Pas Foto Ijazah Saat Valentino Rossi Sekolah Bro)

Sementara pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasar 28 ayat 2 dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.

Ikuti aturan pembuatan polisi tidur jika tidak ingin dipenjara (Kompas Otomotif)
(Baca juga: Mewah! Ini Dia Video Tampilan dan Cara Kerja Speedometer New Yamaha NMAX 2018)

Peraturan mengenai ukuran serta penempatan polisi tidur sudah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 tahun 1994 Pasal 4.

Peraturan ini menjadi acuan untuk membuat polisi tidur yang benar dan aman untuk pengguna jalan.