Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Salah! Mengenal 5 Jenis SIM yang ada di Indonesia

By Ahmad Ridho, Jumat, 26 Januari 2018 | 09:43 WIB
SIM C Kendaraan Bermotor (Yosana/Gridoto)

a. Kendaraan alat berat.

b. Kendaraan penarik.

c. Kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

(BACA JUGA: Mantap Jiwa! Video Detail Fitur All New Honda Super Cub 125FI 2018, Bikin Ngiler Bro)

4. SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor yang terdiri dari,

a. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 cc.

b. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250cc sampai dengan 750cc

c. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750cc

5. SIM D, berlaku untuk mengemudi ranmor khusus bagi penyandang cacat.