Find Us On Social Media :

Astaga! Setiap Hari Beredar Bensin Oplosan 1,8 Ton, Umur Kendaraan Bisa Pendek Nih

By Ahmad Ridho, Rabu, 28 Februari 2018 | 21:50 WIB
Ilustrasi isi bensin di SPBU Pertamina (GridOto)

Para tersangka yang terlibat dalam kasus itu disebut menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga: Awas SPBU Nakal Premium Dioplos Dijual Seharga Pertalite atau Pertamax

Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul: "Polisi Surabaya Bongkar Praktik Pengoplosan BBM di Tandon SPBU"