Find Us On Social Media :

Jangan Marah saat Lewati Jalan Berlubang, Kalau Dilaporkan Pemerintah bisa Didenda Rp 120 Juta

By Ahmad Ridho, Kamis, 1 Maret 2018 | 16:06 WIB
Riding melewati jalan rusak (Otomotifnet)

MOTOR Plus-online.com - Hampir disetiap daerah ditemui jalan rusak atau berlubang.

Jangan yang mirip kubangan kerbau memang berbahaya dan bisa mengundang celaka.

Jika kondisi ini dilaporkan oleh masyarakat, lalu tak ada tanggapan, pemerintah bisa dituntut ke pengadilan.

Fakta itu dibenarkan oleh Jusri Pulubuhu, pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).

Faktor lingkungan sudah menjadi tanggung jawab departemen pekerjaan umum

"Keselamatan di jalan sudah dijamin oleh pemerintah. Ketika terjadi kecelakaan yang didominasi oleh faktor lingkungan, maka itu bisa dituntut," ucap Jusri.

Baca Juga: Cegah Kecelakaan, Para Pemuda di Gresik Warnai Jalan Berlubang Pakai Cat Putih

Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkhusus pasal 24 ayat 1

Bunyinya, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Dengan jelas, jika ada pengendara kendaraan yang celaka atau kecelakaan sebagai akibat jalan rusak, bisa menuntut ganti rugi ke penyelenggara jalan sebagaimana yang ada di Pasal 273 UU LLAJ.