Find Us On Social Media :

Jangan Marah saat Lewati Jalan Berlubang, Kalau Dilaporkan Pemerintah bisa Didenda Rp 120 Juta

By Ahmad Ridho, Kamis, 1 Maret 2018 | 16:06 WIB
Riding melewati jalan rusak (Otomotifnet)

MOTOR Plus-online.com - Hampir disetiap daerah ditemui jalan rusak atau berlubang.

Jangan yang mirip kubangan kerbau memang berbahaya dan bisa mengundang celaka.

Jika kondisi ini dilaporkan oleh masyarakat, lalu tak ada tanggapan, pemerintah bisa dituntut ke pengadilan.

Fakta itu dibenarkan oleh Jusri Pulubuhu, pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).

Faktor lingkungan sudah menjadi tanggung jawab departemen pekerjaan umum

"Keselamatan di jalan sudah dijamin oleh pemerintah. Ketika terjadi kecelakaan yang didominasi oleh faktor lingkungan, maka itu bisa dituntut," ucap Jusri.

Baca Juga: Cegah Kecelakaan, Para Pemuda di Gresik Warnai Jalan Berlubang Pakai Cat Putih

Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkhusus pasal 24 ayat 1

Bunyinya, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Dengan jelas, jika ada pengendara kendaraan yang celaka atau kecelakaan sebagai akibat jalan rusak, bisa menuntut ganti rugi ke penyelenggara jalan sebagaimana yang ada di Pasal 273 UU LLAJ.

Sedangkan bunyi Pasal 273 ayat 1, menyatakan jika jalanan rusak yang mengakibatkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Lebih lanjut, diatur juga dalam Pasal 273 ayat 2, yang berbunyi "jika mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta".

Pada ayat 3, jika mengakibatkan meninggal dunia pelaku dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau paling banyak Rp 120 juta.

Baca Juga: Tiga Komponen Motor Ini Bisa Rusak Jika Lewat Jalan Berlubang Saat Musim Hujan

Sementara pada ayat 4, jalanan yang rusak tidak diberi tanda atau rambu dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.