Find Us On Social Media :

Awas.. Ini 7 Model Pelat Nomor yang Diincar Polisi di Operasi Patuh Jaya

By Mohammad Nurul Hidayah, Kamis, 26 April 2018 | 11:37 WIB
Ilustrasi razia kendaraan (Warta Kota/Henry Lopulalan)

MOTOR Plus-online.com - Operasi Patuh Jaya 2018 dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Operasi ini akan serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia mulai tanggal 26 April hingga 9 Mei 2018.

Operasi Patuh Jaya 2018 diselenggarakan demi meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.

Maka dari itu dihimbau kepada semua pengguna kendaraan bermotor untuk melengkapi surat-surat kendaraan.

Juga kelengkapan berkendara di jalan raya haruslah komplit seperti memakai helm standar SNI, kaca spion kiri-kanan dan lain sebagainya.

(BACA JUGA : Hilangkan Penasaran, Mekanik Ini Ukur Rangka All New PCX 150 yang Diduga Biang Kerok Sok Bengkok)

Selain itu juga mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan supaya tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.

Namun berkali-kali operasi serupa masih saja ada sebagian orang yang melanggar ketentuan-ketentuan berlalu lintas yang benar.

Sebut saja soal pelat nomor kendaraan yang kerap dimodifikasi oleh pemilik motor.

Tujuannya tak lain agar menarik dan unik tampilan pelat motor mereka.

Tapi tahukah anda bahwa modifikasi pelat motor tersebut melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.