Find Us On Social Media :

Biar Gak Penasaran Catat Nih Regulasi Teknik Kendaraan Kelas Ex-Rider Jabar

By Arseen, Kamis, 3 Mei 2018 | 06:30 WIB
Regulasi Teknik Kendaraan Kelas Ex-Rider ()

MOTOR Plus-online.com - Kelas Ex-Rider saat ini mulai ngetrend di gelar di seputaran balap Jawa Barat, terutama pada setiap event di sirkuit Brigif 15 Kujang II Cimahi.

Tidak terkecuali untuk gelaran balap Road Race Championship The Memoriam of Figure Automotive Jabar, pekan ini, (4-5/5).

Untuk masing-masing besutan dari para mantan pembalap di kelas Ex-rider ada regulasi tersendiri yang harus di perhatikan.

Jadi tidak hanya asal geber kuda besinya saja.

(BACA JUGA: Sadis! Walaupun podium di MotoGP Amerika, Legenda Suzuki Bilang Andrea Iannone Enggak Berguna)

Ada 13 macam regulasi teknik yang sudah secara resmi diberlakukan untuk kelas ex-rider ini.

Penasaran dengan aturan apa saja yang harus diterapkan untuk pacuan para mantan pembalap ini, berikut regulasinya :

1. Kapasitas dari mesin motor yang digunakan maksimal 125 cc.

2. Karburator standar bawaan motor boleh di modifikasi dengan diameter lubang ventury depan, tengah dan belakang maximal 24 mm (tidak boleh ada lem di bagian luar ventury karbu)

(BACA JUGA: Sedih...Masa Depan Suram, Legenda MotoGP Ini Bujuk Honda Agar Dani Pedrosa Dipertahankan)

3. Rumah reed valve (membran) standar

4. Reed valve bebas

5. Crank shaft/kruk as standar (tidak boleh sumpel dan nail stroke)

6. Crank case boleh di modif

(BACA JUGA: Beda Nasib, Astrea Grand Tahun 1999 Mulus Ini Dibanderol Enggak Pakai Mahal)

7. Gearbox bebas

Regulasi Teknik ()
8. Gear/gigi primary dan sekunder bebas

9. Knalpot standar boleh di modif (leher tidak boleh di ganti)

10. Magnet standar (tidak boleh bubut)

11. Apabila konstruksi mesin bawaaan pabrik dilengkapi dengan kipas di bagiqn magnet, wajib dipasang.

12. Koil bebas

13. CDI standar bawaan motor (bisa diganti dengan type motor sejenis)