Find Us On Social Media :

Pemerintah Mulai Larang Warga Membuat Polisi Tidur, Dendanya Mencapai Puluhan Juta

By Mohammad Nurul Hidayah, Sabtu, 5 Mei 2018 | 10:20 WIB
Polisi tidur kadang bikin jengkel pengendara. (Stefanus Yoga)

MOTOR Plus-online.com - Polisi tidur memang sudah menjadi teman akrab pengendara yang ada di Indonesia.

Banyak pengguna jalan yang ngebut di jalanan kompleks atau jalan yang ramai dilalui warga tentu membuat geram banyak orang. 

Belum lagi orang tua yang punya anak kecil, tentu tambah khawatir.

Kekhawatiran ini akhirnya mendorong warga untuk menghadirkan tanggul jalan (polisi tidur) di jalan sekitar kediaman mereka.

(BACA JUGA: Konvoi Kelulusan Pakai Ninja Ala Racing, Video Siswi SMA Ini Jadi Perhatian)

Tujuannya sudah pasti untuk membuat jera pengendara yang masih berani ngebut di jalan tersebut.

Polisi tidur atau tanggul pengaman jalan memang sangat efektif sebagai solusi masalah tersebut, tapi sayang banyak yang tidak tahu kalau membuatnya punya aturannya sendiri.

Seperti kejadian baru-baru ini Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, melarang bagi warga yang membuat tanggul jalan alias polisi tidur.

Ternyata keberadaan polisi tidur dianggap menganggu kelancaran arus lalu lintas. Benarkah demikian?