Sejarah Penyebutan 'Polisi Tidur' di Indonesia, Biar Enggak Gagal Paham Cum!

Arseen - Sabtu, 17 Maret 2018 | 06:00 WIB
Stefanus Yoga
Polisi tidur kadang bikin jengkel pengendara.

MOTOR Plus-online.com - Woi bro, loe semua udah pahamkan fungsi polisi tidur?

Polisi tidur adalah bagian jalan yang ditinggikan, ada yang berupa tambahan aspal, semen atau memberi bahan lain seperti karet atau plastik yang dipasang melintang di jalan.

Sudah pasti fungsinya memberi tanda agar memperlambat laju atau kecepatan kendaraan.

Istilah polisi tidur di Indonesia ini cukup unik, namun belum diketahui siapa yang mengungkapkan istilah ini pertama kalinya.

Nah, istilah ini berasal dari bahasa Inggris Britania, yaitu sleeping policeman.

(BACA JUGA: Sangar! Skuter Khusus Lansia Dipasang Mesin Suzuki Bandit 600, Ngacir Abis)

Dikutip dari Tribunnews.com, sebelumnya ungkapan polisi tidur sudah ada di Indonesia sejak tahun 1984.

Polisi tidur sudah dicatat Abdul Chaer dalam Kamus Idiom Bahasa Indonesia tahun 1984.

Istilah ini diberi makna 'rintangan untuk menghambat kecepatan kendaraan'.

Namun polisi tidur mulai diakui dalam KBBI Edisi Ketiga pada tahun 2001.

Ada juga, John M. Echols dan Hassan Shadily mencantumkannya dalam Kamus Indonesia-Inggris Edisi Ketiga (1989) dan memadankannya dengan traffic bump.

(BACA JUGA: Hasil FP1 MotoGP Qatar, Andrea Dovizioso Kokoh Dipuncak, Valentino Rossi Merangsek)

Sedangkan, A. Teeuw memperkenalkan polisi tidur kepada masyarakat Belanda dalam Kamus Indonesia-Belanda (2002) sebagai verkeersdrempel.

Alan M. Stevens dan A. Ed Schmidgall-Tellings pun mencatat polisi tidur dalam Kamus Lengkap Indonesia-Inggris (2005) dan meng-Inggris-kannya menjadi speed trap, traffic bump.

Makna polisi tidur yang biasa berwarna putih atau kuning kontras sebagai penanda ini pun, ditambah menjadi 'bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan'.

Bagaimana, sudah jelas kan bos? Jadi jangan asal sebut polisi tidur, tapi enggak tahu asal mulanya ya...Hehehe..

Penulis : Arseen
Editor : Arseen




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular