Find Us On Social Media :

Apes... Gara-gara Capek, Maling Motor Ditangkap dan Dipukuli Warga di Depok

By Ahmad Ridho, Selasa, 29 Mei 2018 | 12:55 WIB
Ilustrasi maling motor (Instagram @depok24jam)

MOTOR Plus-online.com - Waspada saat Lebaran jumlah pencurian motor biasanya makin meningkat.

Hampir dibeberapa daerah, maling motor sukses membawa kabur incarannya.

Nah, kalau yang satu ini ada seorang maling motor yang bernasib apes alias kurang beruntung.

Seorang pencuri dihajari warga karena kelelahan saat mendorong motor yang dicurinya.

(BACA JUGA: Oknum Pengibas Pedang di Bandung Minta Maaf, Seorang Netizen Mau Nangis Dengar Ucapan Pelaku)

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Limo, Kota Depok, Kamis (24/5/2018), sekitar pukul 10.00.

Pencuri itu bernama Ajo (35), warga setempat. Ajo dibekuk ketika tengah beristirahan karena kelelahan mendorong motor tersebut.

Ajo beristirahat di depan Perumahan Villa Santika, Grogol, Limo, Depok.

Ia sangat kelelahan setelah menuntun motor curiannya sejauh hampir 1 KM.

(BACA JUGA: Kok Aneh.. Korban Begal yang Melawan Pelakunya Malah Ditetapkan Jadi Tersangka)

Motor curian Ajo adalah Honda Beat 6140 ZAH milik Sri Dewi (31) warga Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok

Motor dicuri saat diparkir di depan Puskesmas Grogol, Limo, Depok.

Meski kunci stang motor berhasil dibuka oleh Ajo, motor tak bisa dihidupkan atau distarter. Sebab motor menggunakan pengaman khusus.

Karenanya Ajo menuntun motor curiannya, karena tak mau aksinya sia-sia. Namun akhirnya ia tetap tertangkap juga.

(BACA JUGA: Miris... Korban Begal yang Menewaskan Pelaku Ditetapkan Tersangka, Polisi Akan Minta Pendapat Pihak Ini)

Saat ditangkap warga, Ajo sempat menerima bogem mentah dari massa yang kesal beberapa kali.

Beruntung petugas patroli Polsek Limo cukup cepat sampai ke lokasi dimana Ajo ditangkap warga.

Ajo akhirnya digelandang petugas ke Mapolsek Limo.

Kapolsek Limo Kompol M Iskandar menuturkan, dari hasil pemeriksaan pihaknya diketahui bahwa Ajo baru saja mencuri sepeda motor Honda Beat 6140 ZAH milik Sri Dewi, yang diparkir di halaman Puskesmas Grogol di Jalan Krukut Raya.

(BACA JUGA: Merinding... Satu Bulan Hilang, Seorang Crosser Ditemukan Sudah Jadi Tengkorak di Samping Motornya)

Saat itu Sri Dewi membawa suaminya Endang (31) yang sakit untuk berobat di Puskesmas Grogol

"Saat itulah, pelaku beraksi menggasak motor korban," kata Iskandar.

Namun karena motor menggunakan pengaman khusus, tambah Iskandar, Ajo tidak bisa menghidupkan mesin motor atau menstarter motor curiannya, meski kunci stang sudah berhasil dibuka.

Tak mau aksinya sia-sia, Ajo tetap menggasak motor Sri Dewi dengan menuntunnya, tanpa dihidupkan.

(BACA JUGA: Maling Motor Aneh, Ada Dua Motor Merek Sama di Depan Pagar Malah Ambil yang di Dalam)

"Setelah menuntun atau mendorong motor curiannya hampir 1 km.

Pelaku kecapean dan istirahat di depan Perumahan Villa Santika," kata Iskandar.

Sementara, Sri Dewi yakni korban saat itu sadar motornya di halaman parkir puskesmas raib.

Ia lalu meminta tolong warga lainnya untuk.mencari pelaku yang membawa motornya.

(BACA JUGA: Awas Ditilang, Beredar Surat Kementerian Lingkungan Hidup Soal Larangan Motor 2-tak Dipakai di Kota Besar)

"Karena korban cukup.yakin motor gak bisa nyala karena ada pengaman khusus," ujar Iskandar.

Saat itulah kata Iskandar beberapa warga yang menolong korban dengan berupaya mencari motor yang hilang, melihat Ajo sedang beristirahat di depan Perumahan Villa Santika, dengan sepeda motor yang mirip dengan sepeda motor korban, di sampingnya.

"Saat itulah pelaku ditangkap warga. Di sana, ia sempat dihajar massa.

Tak lama anggota patroli kami melintas dan langsung mengamankan pelaku dari amukan massa," kata Iskandar.

(BACA JUGA: Astaga... Jelang MotoGP Italia, Diam-diam Valentino Rossi Menikahi Kekasihnya di Gereja?)

Menurut Iskandar pihaknya masih melengkapi penyelidikan kasus ini dengan memeriksa saksi, korban, dan juga pelaku.

"Untuk sementara barang bukti yang kami dapat adalah motor Honda Beat B 6140 ZAH milik korban yang kami amankan sementara, serta keterangan beberapa saksi mata dan korban," katanya.

Karena perbuatannya, kata Iskandar, pwlaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa sampai diatas lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pencuri Dihajari Massa Usai Kelelahan Dorong Motor Curian,