Find Us On Social Media :

Enggak Ribet... Begini Syarat Supaya Motor Modifikasi Kamu Dapat Restu dari Polisi

By Ahmad Ridho, Sabtu, 16 Juni 2018 | 17:10 WIB
Ilustrasi motor modifikasi (otomotifkompas)

(BACA JUGA: Motor Pakai Plat Nomor Thailand Banjiri Puncak Bogor, Polisi Malah Bilang Begini)

Bambang mengaku, untuk memenuhi persyaratan tersebut tidaklah rumit, melainkan seperti mengurus motor biasa.

"Cara ngurusnya itu sama saja seperti motor biasa. Intinya semua harus melewati beberapa tahap, jadi jika tidak berarti motor tersebut bodong dan tidak terdaftar," ucapnya.

Bambang menambahkan, bahwa motor yang diincar oleh polisi lalu lintas adalah para pemodifikasi ekstrem yang tidak menghiraukan kaidah-kaidah keselamatan berkendara.