Find Us On Social Media :

Enggak Ribet... Begini Syarat Supaya Motor Modifikasi Kamu Dapat Restu dari Polisi

By Ahmad Ridho, Sabtu, 16 Juni 2018 | 17:10 WIB
Ilustrasi motor modifikasi (otomotifkompas)

MOTOR Plus-online.com - Modifikasi motor memang masih jadi incaran bikers.

Dengan beragam model dan aliran, tunggangan jadi makin keren usai di modif.

Tapi, peraturan terkait persyaratan layak jalannya kendaraan roda dua di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Dalam peraturan tersebut diatur secara lengkap komponen yang harus terpasang di motor serta ukuran dan posisi penempatannya.

(BACA JUGA: Hati-hati Bila Motor Sering Brebet Padahal Busi Baru, Pasti Palsu Tuh!)

Komponen yang disebutkan antara lain sepatbor, knalpot, dan spion.

Ka Denwal PJR Korlantas Polri Kombes Pol Bambang mengatakan, sebenarnya modifikasi motor jika sudah melalui beberapa persyaratan tersebut bisa digunakan di jalan raya.

"Motor modifikasi seperti costum itu diperbolehkan yang penting dia memenuhi persyaratan dan peralatan kelengkapan yang ada apa kendaraan tersebut," kata Kombes Pol Bambang di Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Pertama yang jelas sebelum motor itu di modifikasi sudah di daftarkan terlebih dahulu di Samsat dan sudah memiliki surat-surat, serta memiliki persyaratan untuk di terbitkan BPKB dan STNK," katanya.

(BACA JUGA: Motor Pakai Plat Nomor Thailand Banjiri Puncak Bogor, Polisi Malah Bilang Begini)

Bambang mengaku, untuk memenuhi persyaratan tersebut tidaklah rumit, melainkan seperti mengurus motor biasa.

"Cara ngurusnya itu sama saja seperti motor biasa. Intinya semua harus melewati beberapa tahap, jadi jika tidak berarti motor tersebut bodong dan tidak terdaftar," ucapnya.

Bambang menambahkan, bahwa motor yang diincar oleh polisi lalu lintas adalah para pemodifikasi ekstrem yang tidak menghiraukan kaidah-kaidah keselamatan berkendara.