Find Us On Social Media :

Pengakuan Mengejutkan Maling Motor yang Diringkus Polisi di Bekasi Kenapa Cuma Ambil Honda BeAT

By Ahmad Ridho, Rabu, 6 Juni 2018 | 11:52 WIB
Maling motor spesialis Honda BeAT (wartakotalive.com)

(BACA JUGA: Akhirnya Terungkap, Video Ini Jadi Alasan Event Sahur On The Road Dilarang Pemerintah)

Dari hasil menjual sepeda motor curian dengan harga Rp 2 juta tersebut, uangnya dibagi-bagi secara rata kepada bawahanya.

"Duit dibagi rata aja, dipake buat kebutuhan ekonomi juga bang kan dikit lagi mau lebaran,"katanya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.