Find Us On Social Media :

Awas Ditilang! Ini Syarat dan Batas Angkut Barang Pakai Motor

By Mohammad Nurul Hidayah, Kamis, 7 Juni 2018 | 20:49 WIB
Ilustrasi Turing (Dida GridOto)

MOTOR Plus-online.com - Banyak pengendara motor yang selama libur lebaran melakukan perjalanan jauh.

Baik itu mengunjungi keluarga atau ke tempat wisata.

Biasanya dalam perjalanan juga membawa barang

Oleh karena itu, akun Instagram @kemenhub151‪ pun menjelaskan syarat teknis angkutan barang menggunakan sepeda motor.

(BACA JUGA: Banyak yang Belum Tahu, Ini Lho Alasan Yamaha NMAX Pakai Pelek 13 Inci)

Ternyata, hal tersebut juga sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan tepatnya dalam Pasal 10 Ayat 4.

Karena sudah ada kejelasan aturannya, tentu pengendara yang melanggar dapat ditilang oleh pihak kepolisian.

Syarat teknis angkutan barang untuk motor pun meliputi 3 hal penting, yakni lebar muatan, tinggi muatan, dan tempat muatan.

Lebar muatan tidak boleh melebihi stang kemudi.