Find Us On Social Media :

Awas Ditilang! Ini Syarat dan Batas Angkut Barang Pakai Motor

By Mohammad Nurul Hidayah, Kamis, 7 Juni 2018 | 20:49 WIB
Ilustrasi Turing (Dida GridOto)

(BACA JUGA: Terbongkar.. Bukan Ditawari, Jorge Lorenzo 'Mengemis' Buat Bergabung ke Honda)

Selain itu, tinggi muatan tidak boleh melebihi 900 mm (90 cm) di atas tempat duduk pengemudi.

Sementara itu, muatan barang juga harus ditempatkan di belakang pengemudi.

Hal ini tentunya berlaku bagi seluruh pengendaraa saat menggunakan motor sambil mengangkut barang.

Harus diperhatikan juga, membawa barang bawaan berlebih juga mempengaruhi handling motor.

Bisa memunculkan bahaya juga kalau barang yang dibawa terlalu berlebihan.

 

A post shared by Kemenhub 151 (@kemenhub151) on