Find Us On Social Media :

Punya Motor Banyak? Ini Cara Hitung Nilai Pajak Progresifnya

By Mohammad Nurul Hidayah, Rabu, 4 Juli 2018 | 10:05 WIB
Ilustrasi STNK (GridOto)

(BACA JUGA : Jadi Rekan Setim Musim Depan, Marquez Blakblakan Soal Doa Jeleknya ke Lorenzo)

Misalkan A berdomisili di Jakarta memiliki 2 motor, masing-masing memiliki NJKB-nya sama yakni Rp 10 juta.

Untuk PKB motor pertama A adalah NJKB X Koefisien X Tarif Pajak 1.

Yakni Rp 10 juta X 1 X 2%, hasilnya Rp 200.000. 

Sedangkan untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor motor kedua A adalah NJKB X 1 X 2,5%, yakni Rp 10 juta X 1X 2,5%, hasilnya Rp 250.000

Begitu untuk pajak kendaraan ketiga, keempat dan seterusnya.

Mudah kan!