Find Us On Social Media :

Ramai Kabar Motor Kena Peraturan Ganjil Genap, Dishub, Dirlantas dan BPTJ Angkat Bicara

By Mohammad Nurul Hidayah, Sabtu, 14 Juli 2018 | 14:24 WIB
Ilustari ganjil genap di Jakarta (Rizky/Otomotifnet)

MOTOR Plus-online.com - Beberapa hari terakhir ramai kabar kalau motor bakal terkena aturan ganjil genap di Jakarta.

Usulan ini dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberlakukan ganjil-genap bagi motor.

Hal tersebut didasari oleh fakta bahwa penyumbang debu partikular PM 2,5 terbesar adalah sepeda motor.

Saat ini sendiri Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih melakukan uji coba sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda empat di sejumlah jalan ibu kota.

Tujuannya sebagai langkah antisipasi kemacetan saat perhelatan Asian Games 2018.

(BACA JUGA: Mitos Atau Fakta, Kampas Rem Non Asbestos Bikin Rem Kurang Pakem?)

Lantas apakah nantinya motor juga akan diberlakukan sistem ganjil-genap saat Asian Games 2018?

Perihal usulan ganjil-genap terhadap sepeda motor, Wakadishub DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko angkat bicara.

"Untuk saat ini masih dibahas dalam evaluasi uji coba perluasan ganjil-genap," kata Sigit kepada GridOto.com di Jakarta, Sabtu (14/7/2018).

Senada dengan Sigit, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan hal yang sama.

(BACA JUGA: Ngilu.. Video Yamaha Aerox Terbang Saat Tabrakan Beruntun di Balapan Malaysia)

"Kebijakan untuk kendaraan roda dua akan segera diformulasikan. BPTJ akan berdiskusi dengan Pemerintah Daerah terkait," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengaku,
kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan untuk motor.

"Kebijakan ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan roda dua," ungkapnya saat dihubungi.

Untuk diketahui, sistem ganjil-genap tak berlaku juga untuk kendaraan dinas pelat merah, kendaraan atlet dan official berstiker Asian Games, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan yang membawa orang sakit.

(BACA JUGA: Bahaya Banget... Pemotor Tertutup Rumput, Enggak Ketahuan Mau Belok Kiri atau Kanan)

Dilanjutkan dengan mobil angkutan umum pelat kuning, motor, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu yang sudah mendapat izin kepolisian.

Semula kebijakan ganjil-genap diterapkan hanya di tiga ruas jalan arteri dari pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 20.00 WIB setiap Senin-Jumat.

Dengan adanya perluasan maka kebijakan ganjil-genap diterapkan di 10 ruas jalan arteri pada pukul 06.00 - 21.00 WIB setiap hari (termasuk Sabtu dan Minggu).

Masyarakat perlu memahami bahwa kebijakan transportasi yang disiapkan Pemerintah guna mendukung Asian Games 2018 di Jakarta.