Find Us On Social Media :

Jangan Takut, Pelanggar Aturan Ganjil Genap Enggak Akan Ditilang Polisi, Ini Alasannya

By Ahmad Ridho, Jumat, 27 Juli 2018 | 09:08 WIB
Ilustrasi polisi sedang bertugas memberikan surat tilang (polri.go.id)

MOTOR Plus-online.com - Belakangan heboh kabar kalau selain mobil, motor juga akan terkena peraturan plat nomor ganjil genap.

Hal itu tentu saja menimbulkan kontroversi dan dianggap mempersulit pengendara motor.

Kebijakan ganjil genap yang selama ini baru disosialisasikan akan resmi dimulai pada 1 Agustus 2018 mendatang.

Hal ini dilakukan demi menyambut Asian Games 2018 yang jatuh pada 18 Agustus 2018.

(BACA JUGA: Jarang yang Tahu... Identik dengan Warna Sial, Kenapa Kawasaki Pilih Hijau Sebagai Ciri Khas?)

Namun pengendara motor atau mobil enggak ditilang atau didenda karena melanggar aturan tersebut.

Alasan itu karena masih menunggu adanya Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengesahkannya.

"Jika sudah ada Pergubnya kita baru bisa lakukan penegakan hukumnya," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Nurhandono di Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2018).

Nurhandono mengaku, jika pada tanggal 1 Agustus 2018 nanti peraturan tersebut belum ada, kemungkinan penegakan hukum belum bisa ditegakan.