Find Us On Social Media :

Bayar Pajak Enggak Perlu Pakai BPKB, Modal KTP Aja Bisa

By Mohammad Nurul Hidayah, Sabtu, 28 Juli 2018 | 20:15 WIB
Pemilik kendaraan antri membayar pajak (Warta Kota)

(BACA JUGA : Meluncur Jumat Depan, Yamaha Sudah Pamer Video Motor Misterius)

Meski begitu ada syarat khusus juga yang musti kalian penuhi.

Seperti di Jawa Barat, untuk bisa membayar pajak di gerai Samsat Keliling atau Samsat Gendong masyarakat harus membawa 3 syarat.

1. Identitas / Tanda jati diri Asli Pemohon/Pemilik yang sah.

2. STNK Asli.

3. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir

Jadi, syaratnya kalian harus membawa KTP asli sesuai dengan nama yang tertera di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Jadi, cukup bawa KTP dan STNK asli proses pembayaran pajak kendaraan tahunan bisa dilakukan.

Dirazia langsung perpanjangan STNK (Nurul)

(BACA JUGA : Sudah Ada Pertemuan.. Yamaha Siap Lengserkan Rossi demi Marquez)

Satu lagi, kemudahan ini cuma bisa digunakan untuk pajak tahunan tanpa ada ubahan pada data fisik kendaraan ataupun penggantian pelat nomor.

Jadi, untuk pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan yang mengharuskan ubahan pelat nomor tetap harus mambawa BPKB motor.

Enggak jadi masalah dong, kan sudah lunas motornya hehee..