Find Us On Social Media :

Anies Baswedan Sahkan 11 Kendaraan Termasuk Motor yang Kebal Peraturan Ganjil-Genap

By Ahmad Ridho, Senin, 6 Agustus 2018 | 10:24 WIB
Puluhan mobil kena tilang di Jalan DI Panjaitan karena melanggar sistem ganjil genap. (TribunJakarta.com)

MOTOR Plus-online.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur No 77 tahun 2018 tentang ganjil-genap terkait pengendalian lalu lintas.

Pergub No 77/2018 berlaku terkait penyelenggaraan Asian Games 2018.

Dalam Pergub tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap selama penyelenggaraan Asian Games 2018 itu berlaku mulai 1 Agustus 2018 dan berakhir 2 September 2018.

Kebijakan itu berlaku 7 hari dalam seminggu, artinya hari Sabtu, Minggu, dan hari libur pun tetap berlaku.

(BACA JUGA: Enggak Berdaya Melawan Ducati di Race MotoGP Ceko, Marc Marquez Komentar Begini)

Jika Pergub tentang ganjil genap sebelumnya hanya berlaku pada pagi dan petang hari, Pergub No 77 tahun 2018 ini berlaku sejak pagi hari sampai malam hari.

Ayat 2 Pasal 3 Pergub No 77 tahun 2018 berbunyi: "Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberlakukan setiap harinya mulai pukul 06:00 sampai dengan pukul 21:00."

Pergub No 77 tahun 2018 itu berlaku di 13 ruas jalan berikut Ini:

13 Ruas Jalan Terkenal Sistem Ganjil Genap