Find Us On Social Media :

Anies Baswedan Sahkan 11 Kendaraan Termasuk Motor yang Kebal Peraturan Ganjil-Genap

By Ahmad Ridho, Senin, 6 Agustus 2018 | 10:24 WIB
Puluhan mobil kena tilang di Jalan DI Panjaitan karena melanggar sistem ganjil genap. (TribunJakarta.com)

MOTOR Plus-online.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur No 77 tahun 2018 tentang ganjil-genap terkait pengendalian lalu lintas.

Pergub No 77/2018 berlaku terkait penyelenggaraan Asian Games 2018.

Dalam Pergub tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap selama penyelenggaraan Asian Games 2018 itu berlaku mulai 1 Agustus 2018 dan berakhir 2 September 2018.

Kebijakan itu berlaku 7 hari dalam seminggu, artinya hari Sabtu, Minggu, dan hari libur pun tetap berlaku.

(BACA JUGA: Enggak Berdaya Melawan Ducati di Race MotoGP Ceko, Marc Marquez Komentar Begini)

Jika Pergub tentang ganjil genap sebelumnya hanya berlaku pada pagi dan petang hari, Pergub No 77 tahun 2018 ini berlaku sejak pagi hari sampai malam hari.

Ayat 2 Pasal 3 Pergub No 77 tahun 2018 berbunyi: "Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberlakukan setiap harinya mulai pukul 06:00 sampai dengan pukul 21:00."

Pergub No 77 tahun 2018 itu berlaku di 13 ruas jalan berikut Ini:

13 Ruas Jalan Terkenal Sistem Ganjil Genap

(BACA JUGA:  Hubungan Memburuk, Jorge Lorenzo Datangi Andrea Dovizioso dan Lakukan Ini Usai Balap MotoGP Ceko)

Jalan Medan Merdeka Barat.
Jalan MH Thamrin.
Jalan Jenderal Sudirman.
Jalan Sisingamaraja.
Jalan Jenderal Gatot Subroto.
Jalan Jenderal S Parman (sebagian mulai dari Simpang Tomang-Simpang Slipi).
Jalan Jenderal MT Haryono.
Jalan HR Rasuna Said.
Jalan Jenderal DI Panjaitan.
Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Jalan Benyamin Sueb (sebagian mulai dari Bundaran Angkasa sd Kupingan Ancol).
Jalan Metro Pondok Indah (sebagian mulai dari simpang Kartini sd simpang Pondok Indah Mall).
Jalan RA Kartini (sebagian mulai dari simpang Ciputat Raya sd simpang Kartini).

Tetapi, Pergub No 77 tahun 2018 itu tidak berlaku untuk semua pengendara.

Gubernur Anies memberikan kebebasan kepada sejumlah pejabat dan kelompok pengendara ini untuk melintasi kawasan Ganjil Genap tanpa terkena kebijakan tersebut.

Kebebasan terhadap mereka untuk melintas di kawasan Ganjil Genap itu diatur dalam Pasal 4, yang berbunyi : "Pembatasan lalulintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, tidak diberlakukan antara lain kepada:... "

(BACA JUGA: Video Enggak Suka Banget Petinggi Yamaha Lihat Valentino Rossi Sempat Melorot ke Posisi ke-5 di MotoGP Ceko)

Pejabat dan Pengendara Tidak Terkena Sistem Ganjil Genap

Sedikitnya ada 9 pejabat yang tidak terkena kebijakan atau sistem ganjil genap itu.

Para pejabat tidak kena sistem ganjil genap adalah Presiden, Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.

Lebih lengkap, Inilah Kendaraan Tidak Terkena Sistem Ganjil Genap:

(BACA JUGA: Cuma Finis ke-4 di MotoGP Ceko, Valentino Rossi Cetak Rekor yang Sulit Dikejar Pembalap Lain)

a. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, serta Ketua MA/MK/KY/dan BPK.

b. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

c. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri.

d. Kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (stiker) Asian Games.

e. Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans.

f. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

g. Kendaraan angkutan umum (plat kuning).

h. Kendaraan angkutan barang BBM dan BBG.

i. Sepeda motor.

j. Kendaraan yang membawa masyarakat difabel.

k. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawalan dari Polri.