Find Us On Social Media :

Lupa dan Telat Bayar Pajak? Begini Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan

By Mohammad Nurul Hidayah, Sabtu, 11 Agustus 2018 | 07:46 WIB
STNK Motor listrik (Yoga / GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Satu tahun sekali pemilik motor di Indonesia wajib membayar pajak untuk mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK.

Namun tidak bisa dipungkiri, terkadang kita kerap lupa dan terlewat dari waktu pembayaran pajak yang sudah ditentukan.

Konsekuensinya harus membayar denda keterlambatan bayar pajak kendaraan ( STNK ).

Dan masalahnya banyak orang juga yang belum tahu bagaimana menghitung denda telat bayar pajak motor.

Denda telat bayar pajak motor tentunya mengharuskan para pengguna sepeda motor harus menambah biaya lagi.

(BACA JUGA : Terciduk Razia, Bapak Ini Malah Kesal Sampai Banting Motor, Polisi Diminta Menunggu)

Untuk besarannya sendiri tergantung dari motor yang dimiliki.

Karena beda motor, beda pula pajak motor dan denda telat pajak motornya pun beda.

Membayar pajak motor sebaiknya dilakukan tepat waktu, karena biaya denda telat bayar pajak motor itu terbilang kurang menguntungkan khususnya bagi pemilik sepeda motor.

Bagi Anda yang belum pada tahu, ketentuan yang diberikan kepada mereka yang telat bayar pajak alias dendanya itu sendiri ialah jika 1 atau 2 hari terlambat denda yang dibayarkan sama saja dengan 1 bulan.

Telat 1 minggu pun denda telat bayar pajak motornya dihitung 1 bulan.