Find Us On Social Media :

Ini Syarat Bikin SIM Gratis di Hari Kemerdekaan Indonesia Dari Kepolisian

By Arseen, Rabu, 15 Agustus 2018 | 09:59 WIB
Ilustrasi uji SIM C (Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Menyambut hari kemerdekaan Indonesia ke-73, ada kabar bagus nih buat bikers yang belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi).

Instansi layanan publik khususnya Kepolisian akan memberikan pelayanan yang tidak biasa.

Salah satunya lewat pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Oleh karena itu, polisi membebaskan biaya pengurusan SIM.

(BACA JUGA : Driver Ojol Ngotot Demo di Pembukaan Asian Games 2018 Walau Tarif Naik Jadi 2.200-3.300 Per Kilometer)

Syaratnya, calon pemilik SIM harus lahir pada tanggal 17 Agustus.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya mengatakan layanan SIM gratis tersebut untuk menyambut peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-73 di Surabaya.

Satlantas Polrestabes Surabaya berharap dengan layanan ini masyarakat bisa ikut menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.

Tepatnya dengan cara mematuhi peraturan lalu lintas, taat berkendara dan melengkapi surat-surat kendaraannya.

Terlebih untuk layanan SIM gratis ini juga dalam rangka kemerdekaan RI, dilanjutkan Pandia untuk menanamkan Nasionalisme dan mengajak untuk tertib berkendara.

(BACA JUGA : Ini Dia Motor Yang Bikin Karier Balap M. Fadli Melejit Seantero Asia)

"Masyarakat yang lahir tanggal tersebut bisa memanfaatkan layanan sim gratis," kata Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pandia, jumat (3/8/2018).

Perlu dicatat, ini hanya untuk SIM baru bukan perpanjangan SIM.

Satlantas Polrestabes Surabaya menyediakan layanan SIM gratis tersebut mulai tanggal 16-18 Agustus 2018.

Masyarakat dengan syarat yang disebutkan di atas akan dilayani di jam kerja mulai pukul 08.30 WIB hingga 16.00 WIB di Satpas Colombo Krembangan Surabaya.

(BACA JUGA : Jangan Kaget.. 5 Mobil Keren Ini Dibikin Oleh Yamaha)

Namun ada beberapa syarat lain, di antaranya layanan SIM gratis dalam rangka 17 Agustus ini hanya diperuntukan untuk identitas asli warga Surabaya.

"Meskipun sudah ada layanan sim online untuk masyarakat luar kota, tetatapi sim gratis ini syaratnya harus KTP asli Surabaya," pungkas Pandia.

Polres Blitar juga ikut gratiskan

Tak hanya Polrestabes Surabaya yang menggratiskan pembuatan SIM baru.

Langkah serupa juga dilakukan oleh Polres Blitar.

Itu seperti yang terlihat dalam unggahan akun Instagram @humaspolrestabessurabaya, Jumat (3/8/2018).

Dalam unggahan itu disebutkan, SIM gratis tersebut akan diberikan bagi mereka yang lahir pada tanggal 17 Agustus.

(BACA JUGA : Begini Cara MPM Meriahkan Acara Agustusan Bareng Warga, Lewat Program Vario Untuk Indonesia)

Selain itu, pelayanan itu hanya akan mereka berikan dalam sehari.

Tepatnya, hanya pada tanggal 18 Agustus 2018.

Syaratnya, para pemohon harus membawa KTP, dan Surat Keterangan Sehat.

Selain itu, mereka juga lulus dalam ujian teori dan ujian praktik.

Jadi jelas kan sob? Bagi yang memenuhi syarat bisa langsung deh ikutan program menarik ini...

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Peringati Hari Kemerdekaan, Polisi Bakal Gratiskan Pembuatan SIM Baru, Catat Caranya

 

Satlantas Polres Blitas Mempersembahkan SIM Baru Gratis #divhumaspolri #bidhumaspoldajatim #kamihumaspolri

A post shared by Humas Polrestabes Surabaya (@humaspolrestabessurabaya) on