Find Us On Social Media :

Tegas! Kapolri Perintahkan Jajarannya Tangkap Debt Collector yang Meresahkan Masyarakat

By Ahmad Ridho, Rabu, 29 Agustus 2018 | 20:44 WIB
Ilustrasi debt collector memantau pemotor yang menunggak cicilan. (Dok.M+)

(BACA JUGA: Setelah Terbongkarnya Praktek Pungli SIM di Satpas Kediri, Petugas Mendadak Ramah Kepada Pemohon)

"Apapun itu kalau memang meresahkan masyarakat tangkap.

Polisi akan menangkap pembuat teror dan meresahkan warga di jalanan.

Apalagi menghadapi Pilpres 2019, jadi harus benar-benar aman," ujarnya.

Tindakan tegas itu dilakukan berdasarkan peraturan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

(BACA JUGA: Enggak Nyangka! Ternyata Kevin Sanjaya Peraih Medali Emas Bulu Tangkis Hobi Garuk Tanah Juga)

Sementara perilaku bank finance (jasa membayarkan kreditur) yang menggunakan jasa preman berkedok debt collector untuk mengambil unit motor atau mobil juga tidak dibenarkan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 serta tindakan itu melawan hukum.

Sedangkan pihak Leasing harus tunduk kepada hukum Indonesia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 Tentang Semua Perbankan.