Find Us On Social Media :

Tegas! Kapolri Perintahkan Jajarannya Tangkap Debt Collector yang Meresahkan Masyarakat

By Ahmad Ridho, Rabu, 29 Agustus 2018 | 20:44 WIB
Ilustrasi debt collector memantau pemotor yang menunggak cicilan. (Dok.M+)

MOTOR Plus-online.com - Belakangan hampir disetiap perempatan jalan nampak berjejer debt collector alias mata elang.

Keberadaan mereka dinilai meresahkan oleh masyarakat.

Apalagi yang ketahuan menunggak cicilan motor, langsung ditangkap bahkan motornya disita.

Gerombolan itu bekerja dengan cara mencari kesalahan pemilik motor yang menunggak pembayaaran kreditnya.

(BACA JUGA: Peraih Medali Perak Bulu Tangkis Asian Games 2018 Fajar Alfian Bergaya di Atas Yamaha R15, Mimpi Punya Yamaha R6)

Sampai-sampai, tidak jarang tindakan kekerasan dilakukan untuk memeras hingga mengambil paksa motor yang bermasalah.

Meliha fakta di lapangan, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian meminta jajarannya untuk menangkap debt collector.

Perintah Kapolri itu karena berkaitan dengan rencana Pilpres di 2019.

Tito Karnavian mengaku kalau dirinya ingin Indonesia kondusif dan tidak ada lagi teror seperti halnya yang dilakukan debt collector atau mata elang.

(BACA JUGA: Setelah Terbongkarnya Praktek Pungli SIM di Satpas Kediri, Petugas Mendadak Ramah Kepada Pemohon)

"Apapun itu kalau memang meresahkan masyarakat tangkap.

Polisi akan menangkap pembuat teror dan meresahkan warga di jalanan.

Apalagi menghadapi Pilpres 2019, jadi harus benar-benar aman," ujarnya.

Tindakan tegas itu dilakukan berdasarkan peraturan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

(BACA JUGA: Enggak Nyangka! Ternyata Kevin Sanjaya Peraih Medali Emas Bulu Tangkis Hobi Garuk Tanah Juga)

Sementara perilaku bank finance (jasa membayarkan kreditur) yang menggunakan jasa preman berkedok debt collector untuk mengambil unit motor atau mobil juga tidak dibenarkan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 serta tindakan itu melawan hukum.

Sedangkan pihak Leasing harus tunduk kepada hukum Indonesia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 Tentang Semua Perbankan.