Find Us On Social Media :

Punya Motor Lebih dari Satu? Begini Cara Menghitung Pajak Progresifnya

By Ahmad Ridho, Rabu, 12 September 2018 | 10:18 WIB
Ilustrasi surat kendaraan. (Kompas.com)

(BACA JUGA: Video Detik-detik Pembalap Road Race Hilang Kendali, Tabrak Karung dan Masuk Got, Penonton Histeris)

Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.

Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen dan seterusnya.

Sementara untuk di wilayah Jawa Barat, penetapan tarif progresif lebih rendah yakni pertama, kedua, ketiga dan seterusnya masing masing 1,75%, 2,25%,2,75%, 3,75% dan seterusnya.

Yuk kita mulai penetapan pajak kendaraan.

(BACA JUGA: Makin Frustrasi, Valentino Rossi Minta Mesin Yamaha Diubah Seperti Honda dan Ducati)

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan hasil perkalian dari 2 (dua) Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Bobot Koefisien.

Bobot ini telah ditetapkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Bobot ini dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 atau lebih besar dari 1.

Semakin tinggi tingkat kerusakan jalan atau lingkungan akibat penggunaan kendaraan, koefisiennya makin tinggi.