Find Us On Social Media :

Punya Motor Lebih dari Satu? Begini Cara Menghitung Pajak Progresifnya

By Ahmad Ridho, Rabu, 12 September 2018 | 10:18 WIB
Ilustrasi surat kendaraan. (Kompas.com)

(BACA JUGA: Kembali Gagal Podium, Maverick Vinales Komentari Perangkat Elektronik Motornya)

Biasanya untuk kendaraan roda 4 pribadi dan roda 2, bobot koefisiennya 1.

Yuk hitung PKB kendaraan:

Misalkan A berdomisili di Jakarta memiliki 2 motor, masing-masing memiliki NJKB-nya sama yakni Rp 10 juta.

Untuk PKB motor pertama A adalah NJKB X Koefisien X Tarif Pajak 1.

(BACA JUGA: Dipecat Timnya Usai Aksi Berbahaya, Romano Fenati Akan Lanjutkan Karir Jauh dari Dunia Balap)

Yakni Rp 10 juta X 1 X 2%, hasilnya Rp 200.000.

Sedangkan untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor motor kedua A adalah NJKB X 1 X 2,5%, yakni Rp 10 juta X 1X 2,5%, hasilnya Rp 250.000

Begitu untuk pajak kendaraan ketiga, keempat dan seterusnya.